Munarman Ditangkap
40 Pengacara akan Dampingi Munarman Lakukan Gugatan Praperadilan, Polisi Persilahkan, Hak Tersangka
Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Munarman dalam melakukan gugatan Praperadilan kasus penangkapannya. Polisi mempersilahkan karena itu hak TSK
"Kemudian kami sampaikan, di dalam surat penangkapan, pasal yang disangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ucap Kabagpenum.
Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...
Baca juga: Reyna Terus Panggil Papa ke Aldebaran, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Kamis 29 April 2021
Pasal 15 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...
Juncto Pasal 7 yang dimaksud adalah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup."
Artikel ini telag tayang di Kompas TV dengan judul 40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan