Munarman Ditangkap
40 Pengacara akan Dampingi Munarman Lakukan Gugatan Praperadilan, Polisi Persilahkan, Hak Tersangka
Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Munarman dalam melakukan gugatan Praperadilan kasus penangkapannya. Polisi mempersilahkan karena itu hak TSK
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.
Baca juga: Tsania Marwa Ikut Datangi Rumah Atalarik Syach, Hakim Lakukan Eksekusi Hak Asuh Anak Hari Kamis Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Murnaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan alasan polisi memasangkan penutup mata kepada tersangka Munarman.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingatkan Karyawan Perkantoran Jangan Euforia setelah Divaksin Covid-19
Menurut Kabagpenum, hal itu adalah bagian dari standar internasional dalam menangani kasus terorisme.
"Masalah penutup mata, ini adalah standar internasional ya.
Bahwa kasus terorisme adalah kasus teorganisir, dimana antara yang melakukan, petugas atau operator yang mengamankan, dia diwajibkan menggunakan penutup wajah. Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup matanya," ucap Kabagpenum.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Tersangka Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa (27/4/2021) malam dengan memakai penutup mata berwarna hitam.
Ia terlihat dibawa oleh 2 orang personel Densus 88 Anti Teror Polri.
Baca juga: Platform Eventori Bagikan Seribu Paket Sembako Untuk Pekerja Industri Hiburan Terdampak Pandemi
Pasal Pidana Terorisme
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Munarman disangkakan dua pasal dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pertama pasal 14 juncto pasal 7, kedua pasal 15 juncto pasal 7, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup.