Munarman Ditangkap
40 Pengacara akan Dampingi Munarman Lakukan Gugatan Praperadilan, Polisi Persilahkan, Hak Tersangka
Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Munarman dalam melakukan gugatan Praperadilan kasus penangkapannya. Polisi mempersilahkan karena itu hak TSK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Munarman dalam melakukan gugatan Praperadilan kasus penangkapannya.
Munarman adalah mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
Ormas FPI telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Polisi pun mempersilahkan pihak Munarman melakukan gugatan pra peradilan.
Baca juga: Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM Nilai Berlebihan dan Tidak Perlu Dilakukan
Baca juga: Profil dan Kontroversi Munarman, Kini Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Terlibat Jaringan Teroris JAD
Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan siap meladeni rencana gugatan tersebut.
Ahmad Ramadhan punya alasan kuat untuk menangkap Munarman di rumahnya.
Rumah Munarman berada di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Didampingi Mensos Tri Rismaharini Temui Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman.
"Itu haknya tersangka (Munarman), jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Tim kuasa hukum menilai, penangkapan Munarman melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Sebab, Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
Selain itu, mata Munarman pun ditutup kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).