Munarman Ditangkap

Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM Nilai Berlebihan dan Tidak Perlu Dilakukan

Anam mengatakan, tindakan hukum apa pun harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh berlebihan.

ISTIMEWA
Munarman digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam, dengan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai tindakan polisi menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditangkap, berlebihan.

Anam mengatakan, tindakan hukum apa pun harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apa pun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan."

"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews, Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada substansi hukum tertentu, misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur, misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan."

"Tindakan berlebihan dalam bentuk apa pun dilarang oleh hukum itu sendiri," jelas Anam.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penutupan mata Munarman sesuai standar internasional.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tetap Bertahan

"Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali."

"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ahmad menuturkan, penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap tersangka.

Baca juga: Munarman Ditangkap, Pendiri NII Crisis Center: Jangan Heran Anggota FPI Serang Petugas di KM 50

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan."

"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas, maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas," jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat ditangkap tim Densus 88.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Tingkah Laku Tunjukkan Munarman Memiliki Ideologi Berbeda dari Pancasila

"Dalam hukum ada asas persamaan di muka hukum."

"Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya."

"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut?"

Baca juga: Selain Dua Menteri dan Kepala BRIN, Jokowi Bakal Lantik Indriyanto Seno Adjie Jadi Anggota Dewas KPK

"Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tuturnya.

Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Munarman, menuding ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat kliennya ditangkap.

Pelanggaran HAM yang ia maksud adalah saat mata Munarman ditutup kain hitam, kala digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan?"

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 April 2021: Suntikan Pertama 11.981.034, Dosis Kedua 7.178.768

"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 April 2021: 4.656 Pasien Baru, 4.884 Sembuh, 168 Meninggal

Kata Azis, perlakuan polisi mengabaikan hak asasi kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU 5/2018.

Bahkan, kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi kuasa hukum.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018, yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka."

Baca juga: Presiden KSPI Sebut 50 Ribu Buruh dari 3.000 Pabrik Bakal Ikut Aksi May Day, Usung Dua Isu Utama

"Dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," beber Aziz.

Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya Selasa sekitar pukul 19.45 WIB.

Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Bakal Reshuffle Kabinet, Perombakan Tak Besar-besaran

Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.

Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.

Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.

Baca juga: TNI AL Pastikan KRI Nanggala-402 Masih Laik Operasi Hingga September 2022, Terakhir Docking 2020

Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Berbaur dengan Penduduk dan Sangat Kenal Medan Pegunungan, KKB Papua Kerap Lolos dari Kejaran Aparat

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Baca juga: Ini Inisial Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI, Masih Aktif di Polda Metro Jaya

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.

Baca juga: Prabowo: Putra-putri 53 Awak KRI Nanggala-402 Dapat Beasiswa Penuh di SMA Taruna Nusantara dan Unhan

Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Jawab Pakai Hadis

Munarman enggan mengomentari pernyataan tersangka teroris Aulia Ahmad, yang mengaku disaksikan oleh mantan Sekretaris Umum FPI itu, saat berbaiat kepada ISIS.

Saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021), Munarman memberi jawaban dari dua hadis Thabrani.

Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

Anggota FPI Makassar Mengaku Dibaiat ISIS dan Disaksikan Munarman, Polri Tunggu Kerja Densus 88

سيكون في آخر الزمان شرطة يغدون في غضب الله ، و يروحون في سخط الله

Artinya, “Akan ada di akhir zaman nanti para aparat hukum yang berangkat di pagi hari membawa murka Allah dan pulang di sore hari membawa kemarahan dari Allah.” (HR Thobroni)

Setelah itu, Munarman kembali memberikan jawaban berupa hadis berikut ini:

Andi Arief Sebut Jokowi Sudah Tegur Moeldoko, Minta Tak Ulangi Perbuatan Tercela kepada Demokrat

Dari Abu Hisyam as-Silmi RA berkata bahawa Rasulullah SAW bersabda:

سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ يَمْلِكُوْنَ رِقَابَكُمْ وَيُحَدِّثُوْنَكُمْ فَيَكْذِبُونَ، وَيَعْمَلُوْنَ فَيُسِيؤُونَ، لا يَرْضَوْنَ مِنْكُمْ حَتَّى تُحَسِّنُوا قَبِيْحَهُمْ وَتُصَدِّقُوْا كَذِبَهُمْ، اعْطُوْهُمُ الحَقَّ مَا رَضُوا بِهِ.

Artinya: “Kalian akan dipimpin oleh para pemimpin yang mengancam kehidupan kalian. Mereka berbicara (berjanji) kepada kalian, kemudian mereka mengingkari (janjinya).

Natalius Pigai Siap Bertemu Abu Janda: Saya Tak Pernah Terpikirkan untuk Memenjarakan

Mereka melakukan pekerjaan, lalu pekerjaan mereka itu sangat buruk.

Mereka tidak suka dengan kalian hingga kalian menilai baik (memuji mereka) dengan keburukan mereka, dan kalian membenarkan kebohongan mereka, serta kalian memberi kepada mereka hak yang mereka senangi.” (HR Thabrani).

Sebelumnya, salah satu tersangka teroris Makassar mengaku disaksikan langsung oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat berbaiat kepada ISIS.

Abu Janda: Saya Kagum Sama AM Hendropriyono, Makanya Reaktif Terhadap Hinaan Natalias Pigai

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, pihaknya akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

19 Teroris dari Makassar Anggota FPI, Aziz Yanuar: Bingung, Sudah Bubar Masih Saja Dibawa Ribet

Namun demikian, kata dia, Polri masih menunggu kinerja dari tim Detasemen Khusus Anti-teror Polri 88, terkait perkembangan kasus penangkapan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar.

"Masih menunggu kerja dari Densus 88," ucap Rusdi.

Sebelumnya, beredar video pengakuan salah satu anggota FPI Makassar yang menjadi tersangka teroris, soal baiat kepada ISIS.

26 Teroris Dipindahkan dari Gorontalo dan Makassar ke Rutan Khusus Cikeas, 19 Anggota FPI

Terduga teroris yang membuat pengakuan bernama Ahmad Aulia.

Dalam video tersebut, Ahmad Aulia mengaku ditangkap karena berbaiat pada ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

"Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulawesi Selatan."

UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 4 Februari 2021: 700.266 Dosis Pertama, 96.553 Suntikan Kedua

"Ada pun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan, karena berbaiat kepada Daulatul Islam."

"Yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi," ujarnya dalam video tersebut.

Ahmad Aulia juga mengungkapkan dia berbaiat pada 2015, bersama 100 simpatisan dan laskar FPI, di Markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan.

UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 11.434 Orang, 11.641 Sembuh

Ahmad Aulia mengaku baiat dihadiri Munarman.

"Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu."

"Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu."

Kekayaan Bupati Terpilih Sabu Raijua Rp 33 Miliar, Punya 3 Bidang Tanah dan Bangunan di AS

"Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali."

"Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," ungkapnya. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved