Sabtu, 18 April 2026

Munarman Ditangkap

Digelandang Tim Densus 88 Setelah Salat Ashar, Munarman Diseret dan Ditutup Kedua Matanya

Digelandang Tim Densus 88 Setelah Salat Ashar, Mantan Sekretaris FPI Munarman Diseret dan Ditutup Kedua Matanya saat Dibawa ke Mabes Polri

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya Klaster Lembah Pinus RT 01/13, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kikid Wirawan Dika selaku Ketua RT 01/13 Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills mengatakan penangkapan itu dilakukan Densus 88 Antiteror pada sore hari. 

Sebelum, dilakukan penangkapan Munarman sempat melakukan ibadah Salat Ashar. 

"Sempat Salat Ashar di rumah terlebih dahulu selesai salat langsung dibawa. Proses penangkapannya membutuhkan waktu 15 sampai 20 menit," kata Kikid saat ditemui di lingkungan setempat, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangsel, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Munarman Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada dan Kurang Kerjaan

Baca juga: Ini Tiga Hal yang Dilakukan Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman Sehinggga Ditangkap Polisi

Baca juga: Tim Persija Jakarta Hindari Sambutan The Jakmania, Pulang Tengah Malam Pakai Bus Diam-diam

Kikid menuturkan sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian sempat berkomunikasi dengannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

Menurutnya tak ada perlawanan yang dilakukan Munarman saat dilakukannya penangkapan oleh pihak kepolisian. 

"Tidak ada perlawanan sama sekali," katanya. 

Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Diketahui, penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror saat berada di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangsel. 

Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme. 

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," katanya dikutip dari Wartakotalive.com. 

Dianggap Menyalahi Hukum

Satgaswil Densus 88 Antiteror DKI Jakarta menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) sore. 

Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30.

Penangkapan Munarman karena ia dianggap terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Atas penangkapan Munarman, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis selaku tim kuasa hukum Munarman menyatakan sejumlah tanggapan.

Salah satunya adalah menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi atas Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya.

"Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," kata  Mantan Wakil Sekertaris Umum FPI, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

Aziz mengirimkan pers rilis dari Tim Advokasi Ulama dan Taktis yang ditandatangani M Hariadi Nasution, kepada Warta Kota, Rabu (28/4/2021).

Berikut tanggapan lengkapnya:

Sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien kami yakni H Munarman SH, dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA & AKTIVIS (TAKTIS) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum;

2. Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa
di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;

3. Bahwa Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi 
panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Klien Kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya 
sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami;

5. Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami
dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami;

6. Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada 
masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya;

7. Bahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa 
yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musholla;

8. Bahwa perihal buku-buku yang disita di rumah klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Klien Kami.
Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia. 

Demikian press release ini kami 
sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pers rilis ditandatangani M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA., C.Med. selaku Tim Advokasi Ulama & Aktivis.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved