Kasus Rizieq Shihab

Pondok Pesantrennya Tak Terdaftar, Rizieq Shihab Malah Salahkan Kemenag Tak Lakukan Penyuluhan

Sihabudin sebelumnya menyebut Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah belum mendaftar ke Kemenag.

Tribunnews.com
Rizieq Shihab menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi ponpes miliknya, untuk melakukan penyuluhan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menyangkal pernyataan Kasi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin.

Sihabudin sebelumnya menyebut Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah belum mendaftar ke Kemenag.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Penyidik Disuap Wali Kota Tanjungbalai, KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Mulanya Rizieq Shihab menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi ponpes miliknya, untuk melakukan penyuluhan.

Penyuluhan yang dimaksud Rizieq Shihab guna memberitahukan ponpes miliknya harus didaftarkan guna memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.

"Apakah Anda melakukan itu di Markaz Syariah?" Tanya Rizieq kepada Sihabudin dalam ruang sidang, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Karena Dua Alasan Ini, Ketua Organda Minta Angkutan Umum Dibolehkan Beroperasi Saat Larangan Mudik

"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.

Dirasa jawabannya belum memuaskan, Rizieq Shihab menegaskan kembali apakah penyuluhan tersebut pernah dilakukan oleh pihak Kemenag.

"Pertanyaan saya apa Anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" Desak Rizieq Shihab.

Baca juga: Serpihan dan Alas Salat Kru KRI Nanggala-402 Ditemukan, Status Tenggelam Ditetapkan

"Belum, belum ada (melakukan penyuluhan)," jawab Sihabudin.

Dengan begitu, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyimpulkan belum adanya izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin, tapi karena belum adanya penyuluhan dari pihak Kemenag.

"Artinya bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 April 2021: Dosis Pertama 11.699.585, Suntikan Kedua 6.784.594

Namun, Sihabudin menanggapi pernyataan Rizieq Shihab, apabila pondok pesantren memiliki izin, maka berhak mendapatkan layanan dan bantuan serta legalitas dari negara.

"Pertama, yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara."

"Kedua, ketika ada bantuan negara, kabupaten, provinsi, maupun pusat, dia berhak menerima."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 24 April 2021: 4.544 Pasien Baru, 4.953 Orang Sembuh, 154 Meninggal

"Apabila yang izinnya belum, maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.

Menanggapi hal itu, Rizieq Shihab kembali menanyakan apakah pondok pesantren yang tidak berizin dapat dibubarkan atau tidak?

Namun, Sihabudin enggan menjawab pertanyaan tersebut, karena menurutnya itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.

Baca juga: Sejak 20 April 2021 Banyak Warga Mudik Meski Harga Tiket Bus Naik Hingga 75 Persen

"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," jawab Sihabudin.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab ternyata belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin.

Sihabudin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Baca juga: Disarankan Kemenkumham, Polisi Bakal Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Ada pun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait dengan ponpes, pertama ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada."

"Bahwa ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ungkapnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Sisa 8 Juta Dosis, Cuma Cukup Sampai 20 Hari Lagi

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian pondok pesantren harus didaftarkan ke Kemenag.

Sebab, kata dia, pendaftaran diperlukan untuk mendapatkan izin dan legalitas pondok pesantren dari negara.

"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya.

Baca juga: Penyidik KPK Terima Suap, Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Mundur

Pendaftaran, lanjut Sihabudin, dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi, dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil pondok pesantren, hingga pernyataan cinta NKRI.

"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ucapnya.

Karena, kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin, maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.

Baca juga: Janji Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW Yakin Penyidik KPK yang Disuap Tak Main Sendirian

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) enggak akan mendapatkan layanan negara," jelasnya.

Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan lima saksi, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas Desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dan HA Sihabudin.

Lalu, Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; serta Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Baca juga: Selain Rp 1,3 M dari Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Juga Dapat Rp 438 Juta dari Pihak Lain

Perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Rizieq Shihab didakwa pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved