VIDEO Jozeph Paul Zhang Masih Berkoar di Lokasi Persembunyian, Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman

Penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Youtube Wartakotalive.com
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono kini menjadi buronan polisi setelah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama. 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono kini menjadi buronan polisi setelah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Jozeph Paul Zhang saat ini diyakini berada di Jerman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan sebelum dikeluarkannya red notice oleh Interpol atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman untuk melokalisir atau memantau keberadaan Jozeph Paul di Jerman.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Hukuman untuk Jozeph Paul Zhang Berlaku di Seluruh Dunia, Ini Penjelasan Lengkap Pakar Hukum Pidana

Baca juga: Polisi Berharap Red Notice Bisa Bikin Jozeph Paul Zhang Ditolak Negara Mana Pun

Baca juga: IPW Sebut Butuh Dana Besar untuk Menangkap Jozeph Paul Zhang yang kini Berada di Jerman

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.

Baca juga: Kementerian Kominfo Pastikan 7 Konten di Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sudah Diblokir

Baca juga: Status Pendetanya Diragukan PGI, Jozeph Paul Zhang Tak Ambil Pusing, Klaim Miliki Sertifikat Pastor

"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.

"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mengaku Nabi Terakhir, Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang

Sebelumnya Mabes Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.

Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman. Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved