Berita Internasional
BREAKING NEWS: Mengaku Nabi Terakhir, Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang namanya tiba-tiba menjadi sorotan banyak pihak.
Tidak hanya kalangan tokoh agama dan organisasi massa Islam seperti Nahdlatul Ulama, polisi Indonesia pun akan segera memasukkan namanya dalam daftar buronan polisi.
Dalam ajaran agama Islam, Nabi terakhir atau nabi ke-25 adalah Muhammad SAW.
Video: Masjid Bercorak Tionghoa di Kolong Tol Wiyoto Wiyono
Maka, jika Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, itu artinya dirinya mengaku sebagai nabi terakhir.
Bahkan kini Kementerian Komunikasi dan Informatika pun melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Dugaan Penodaan Agama, Polri Segera Masukkan Jozeph Paul Zhang ke Daftar Buronan
Baca juga: BREAKING NEWS: Mengaku Nabi Terakhir, Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Link Video Lengkap Jozeph Paul Zhang saat Mengaku Nabi ke-26 dan Hina Nabi Muhammad
Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Baca juga: SOSOK Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 dan Menghina Nabi Muhammad Serta Umat Islam