Ujaran Kebencian

Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

serambi indonesia
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap menaati aturan hukum di Indonesia, meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah, sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C, itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai."

"Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," bebernya.

Tersangka

Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved