Kasus Rizieq Shihab

Memaksa Pulang dari RS UMMI Bogor Meski Pengobatan Belum Tuntas, Rizieq Shihab: Saya Malu Sekali

Alasan Rizieq Shihab memaksa pulang, karena dia mengaku mendapatkan banyak tekanan dari beragam kabar di luar yang beredar.

Warta Kota/Nur Ichsan
Rizieq Shihab mengaku meminta pulang ke rumah saat tengah menjalani perawatan, kepada pihak Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku meminta pulang ke rumah saat tengah menjalani perawatan, kepada pihak Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Padahal, kata dia, dokter yang menanganinya saat itu, yakni dr Nerina Mayakartifa, belum memberikan izin, karena proses pengobatan belum tuntas.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus hasil tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Lab RSCM Nyatakan Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 28 November 2020, Sampel Pakai Nama Muhammad R

"Saya hanya ingin menyampaikan di sini bahwa ibu dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang pada awalnya, karena memang belum tuntas pengobatannya."

"Saya minta maaf saat itu, saya berkeras saya mau pulang," tutur Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Alasan Rizieq Shihab memaksa pulang, karena dia mengaku mendapatkan banyak tekanan dari beragam kabar di luar yang beredar.

Baca juga: Rizieq Shihab Pasien Istimewa di RS UMMI Bogor, Langsung Masuk President Suite Tanpa Lewati UGD

Tekanan yang paling berat ia rasakan adalah pada 28 November 2020 sekira pukul 02.00 pagi, di mana saat itu pihak RS UMMI termasuk jajaran tenaga medisnya dilaporkan ke polisi.

"Jadi maaf Bu Nerina, saya (merasa) menjadi beban, kok gara-gara saya dirawat di sini (RS UMMI) dokternya dilaporkan, perawatnya dipaksa jadi saksi?" Tuturnya.

Bahkan berdasarkan catatan dirinya, terdapat beberapa pihak RS UMMI yang ikut terseret ke pengadilan atas kasusnya tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab: Tidak Ada Satu Dokter pun yang Kasih Tahu Saya Positif Covid-19

"Ada satu direktur utama, satu direktur umum, ada dua manajer, ada dua dokter, ada dua perawat, satu pemilik rumah sakit, dan termasuk 3 dokter dari tim Mer-C."

"Ini beban, saya ini mau berobat, mau baik, mau sembuh, tapi ternyata kok dokter-dokter yang begitu baik kok dilaporkan ke polisi semua?" Paparnya.

Oleh karena itu, Rizieq Shihab meminta pihak rumah sakit mengizinkan dirinya tetap bisa pulang ke rumah.

Meski katanya, ada perjanjian antara Nerina dengan dirinya untuk tetap diberikan pendampingan kesehatan oleh tim tenaga medis dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).

"Jadi sekali lagi, saya awalnya tidak memaksa pulang, tapi memang karena situasi (tekanan) luar biasa."

"Saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit udah begitu baik, dokter sudah begitu baik, luar biasa bagusnya."

"Kok ada dirutnya dipidanakan, dokter-dokternya dipaksa jadi saksi, saya malu, itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari Rumah Sakit UMMI," akunya.

Rizieq Shihab masuk sebagai pasien RS UMMI Bogor pada 24 November 2020 dini hari, setelah dites rapid antigen dan hasilnya reaktif Covid-19.

Setelah menjalani perawatan sekitar empat hari, dirinya meminta pulang pada Sabtu 28 November 2020.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS), terdakwa kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR pada 28 November 2020.

Hal itu diungkapkan Dokter Laboratorium Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nuridiyah Indrasari, saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di sidang lanjutan Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM

Dirinya membeberkan, mulanya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel dari tim Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).

Sampel itu hasil pemeriksaan swab test PCR yang dilakukan tim MER-C, yang dibawa oleh Hadiki Habib, dokter pribadi Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

"Tanggal 27 November Jumat, petugas kami menerima sampel yang di dalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pribadi Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Tak Ada di Pulau Jawa

Setelah menerima sampel itu, kata Nuri, petugas laboratorium RSCM langsung mengecek sampel tersebut keesokan harinya.

Dari pengecekan tersebut, Nuri mengatakan hasil PCR dari sampel itu dinyatakan positif Covid-19.

"Pada tanggal 28 November Hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 4 sore, hasilnya keluar positif Covid-19."

Baca juga: Lansia Umur 104 Tahun Divaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok, kenapa Takut?

"Didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," ungkap Nuri.

Majelis hakim Khadwanto menanyakan apakah Muhammad R itu dipastikan sampel Rizieq Shihab?

Nuri menjelaskan, sampel swab PCR yang dinyatakan positif Covid-19 telah sesuai dengan apa yang diberikan dr Hadiki selaku dokter pribadi Rizieq Shihab.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 9, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Saat itu saya tidak tahu Muhammad R itu siapa."

"Tapi spesimen itu diminta langsung oleh dokter Hadiki dari MER-C," ucapnya.

Meriang

Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.

Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.

Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.

"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.

Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.

Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari

"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."

"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.

Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.

Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini

"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.

Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.

Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN

"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."

"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.

Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM

Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.

"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."

"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.

Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan

Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved