Ujaran Kebencian

Pastikan Masih WNI, Polisi Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman, Kemungkinan Dideportasi

Penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

serambi indonesia
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama Setahun 6 Bulan

"Yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka di Jerman.

Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Polri juga bakal mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar."

Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!

"Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice."

"Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir," paparnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berkewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas

Sejak pertama kali meninggalkan Indonesia, kata Agus, tak ada permohonan pencabutan WNI yang diajukan oleh Jozeph Paul Zhang.

"Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Agus mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Baca juga: Pilih Hadiri Rapat Paripurna, Wagub DKI Absen Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab

Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved