Ujaran Kebencian

Pastikan Masih WNI, Polisi Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman, Kemungkinan Dideportasi

Penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

serambi indonesia
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia, usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral, dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Ringan, Kuasa Hukum Tetap Berharap Vonis Bebas

Hasilnya, tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

"Jadi melihat data tersebut, maka Saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ucap Ahmad.

Baca juga: Jadi Buronan, Polri Segera Terbitkan Red Notice untuk Jozeph Paul Zhang

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman, khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detailnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 ada 50 orang."

"Tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."

Baca juga: Kabareskrim Bilang Jozeph Paul Zhang Tak Pernah Cabut Kewarganegaraan Sejak Tinggalkan Indonesia

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," paparnya.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya, karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Baca juga: KSAD Ungkap Prajurit TNI yang Membelot ke OPM Baru Berumur 24 tahun, Masuk Tahun 2015

"Artinya apa? Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Jozeph Paul Zhang terancam hukuman 5 tahun penjara, usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTube-nya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved