Berita Nasional

Kilas Balik Perseteruan dokter Terawan dengan IDI, Terawan Dipecat usai Kenalkan Metode Cuci Otak

Dokter Terawan dipecat atau diberhentikan dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.

Editor: Feryanto Hadi
cek and ricek
dokter Terawan Agus Putranto 

Hasilnya diakui cukup bagus. Selain itu, ada juga cara lain memasukkan cairan Heparin yang bisa memberi pengaruh pada pembuluh darah. Cairan itu juga menimbulkan efek anti pembekuan darah di pembuluh darah.

Baca juga: Henry Subiakto Dinyinyiri usai Mengulas Ulah Buzzer yang Meresahkan, Bu Susi Ikut Berkomentar

Baca juga: Akun Twitter Bima Arya Digeruduk Pendukung HRS, Dingatkan Soal Kematian dan Pengadilan Akhirat

Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi “cuci otak” itu, jelasnya.

Buktinya, setelah menerapkan metode DSA itu nama dR Terawan dan RSPAD pun melambung. Pasien berbondong datang.

Dr Terawan lalu menyediakan dua lantai ruangan di RSPAD khusus untuk menangani pasien stroke.

Nama ruangnya CVV (Cerebro Vascular Center) Bagian ini setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien.

Biayanya antara paling mutah Rp 30 juta per pasien.

Tapi ada juga yang menyebut bisa Rp 100 juta per pasien.

Walhasil, cukup banyak tokoh sudah mencoba metode DSA itu.

Sebutlah misalnya, mantan Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendropriyono, tokoh pers Dahlan Iskan dan isteri serta sejumlah figur publik lainnya.

Baca juga: Terawan Disebut Pernah Tolak Vaksin Impor hingga Dibuang dari Kabinet, kini Gagas Vaksin Nusantara

Baca juga: Sosok dr Terawan, Dipecat IDI, Terdepak dari Kursi Menteri, kini Bikin Heboh dengan Vaksin Nusantara

Pujian dan penghargaan berdatangan kepada Terawan. Yang paling tinggi memuji adalah mantan kepala BIN AM Hendropriyono.

Setelah memberikan plakat pemghargaan lewat Hendropriyono Strategic Consulting (HSC), pada 2015 lalu, Hendropriyono pernah bertekad akan memperjuangkan agar Terawan dengan metode modifikasi DSA-nya bisa mendapatkan hadiah nobel.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved