Berita Nasional
Kilas Balik Perseteruan dokter Terawan dengan IDI, Terawan Dipecat usai Kenalkan Metode Cuci Otak
Dokter Terawan dipecat atau diberhentikan dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.
"Artinya kalau sudah diuji secara ilmiah, sudah dilakukan disertasi dari Universitas yang sangat terpandang, menurut saya harus dihargai," ungkapnya
Tangani puluhan ribu pasien
Kontroversi penonaktifkan sementara anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto saat itu berbuntut panjang
Ayah seorang putera asal Yogyakarta itu mengatakan, dia sudah menerapkan metode mengatasi masalah stroke sejak 2005.
"Sudah sekitar 40.000 pasien yang kami tangani," imbuhnya.
Tak banyak muncul komplain dari masyarakat dan dia menganggap sebagai bukti kevalidan metode yang diterapkannya.
Baca juga: Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin BPOM, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari jadi Relawan Uji Klinis
Baca juga: IPW Minta Jenderal Andika Perkasa Bersikap Soal Uji Vaksin Nusantara di RSPAD
Sejak lulus dari FK UGM pada tahun 1990, Terawan terus menekuni karier di dunia medis.
Lalu melanjutkan studi ke Universitas Airlangga, Surabaya mengambil Spesialis Radiologi, dan pada 2004.
Setelah itu, ia menemukan metode baru untuk mengatasi penderita stroke.
Populer disebut dengan terapi “cuci otak” dan penerapan program DSA (Digital Substraction Angiogram).
Secara ringkas, metode ini sebenarnya adalah memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha.
Ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak. Penyumbatan dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet.
Jika ini terjadi, saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik. Kondisi inilah yang terjadi pada pasien stroke.
Sumbatan itu lewat metode DSA kemudian dibersihkan sehingga pembuluh darah kembali bersih dan aliran darah pun normal kembali.
Bagaimana caranya membersihkan sumbatan? Ada pelbagai cara. Mulai dari pemasangan balon di jaringan otak (transcranial LED) yang kemudian dibantu terapi.