Berita Nasional

Kilas Balik Perseteruan dokter Terawan dengan IDI, Terawan Dipecat usai Kenalkan Metode Cuci Otak

Dokter Terawan dipecat atau diberhentikan dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.

Editor: Feryanto Hadi
cek and ricek
dokter Terawan Agus Putranto 

Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Baca juga: Pidanakan Habib Rizieq, Bima Arya Klaim untuk Melindungi Warga Bogor yang Ia Cintai

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat itu, dr Daeng M Faqih, mengaku kaget apabila surat edaran terkait pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto menjadi konsumsi publik.

Surat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI bersifat internal.

"Putusan MKEK itu sebenarnya bersifat internal organisasi. Makanya kami kaget kok bisa jadi konsumsi publik," kata Daeng saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Daeng menyamakan kasus tersebut seperti pada saat orangtua memberikan sanksi kepada anaknya yang nakal.

Sanksi tersebut tidak seharusnya diberitahukan kepada publik.

"Saya mengandaikan begini, misalnya ada anak yang nakal melanggar kepatutan dan kepantasan di dalam rumah tangga. Kemudian oleh bapak dan ibunya dikasih sanksi berupa sanksi etika. Artinya hanya keputusan internal di rumah tangga, jadi enggak pengaruh ke luar rumah tangga hanya di dalam rumah tangga saja," katanya.

Dokter Terawan dikabarkan telah diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berupa pemecatan sementara selama 12 bulan terhitung sejak 25 Februari 2018.

Dokter Terawan selaku penemu metode cuci otak tersebut juga dicabut izin praktiknya akibat pelanggaran serius yang dilakukannya.

Terawan buka suara

dr Terawan Agus Putranto akhirnya buka suara mengenai surat yang beredar tentang pemecatan dirinya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun sayangnya ia tidak mau menanggapi lantaran tidak merasa menerima surat edaran tersebut.

"Saya tidak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat surat. Saya harus dapat surat baru saya bisa berkomentar. Sampai detik ini saya tidak mendapat surat yang ditujukan pada saya," kata dr Terawan di RSPAD, Rabu (4/4/2018) silam.

Ia juga menerangkan Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukannya sudah di disertasikan di Universitas Hasanuddin dan telah menghasilkan 12 jurnal Internasional serta merupakan penelitian yang cukup baik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved