Berita Nasional

Kilas Balik Perseteruan dokter Terawan dengan IDI, Terawan Dipecat usai Kenalkan Metode Cuci Otak

Dokter Terawan dipecat atau diberhentikan dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.

Editor: Feryanto Hadi
cek and ricek
dokter Terawan Agus Putranto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sosok mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh penting hingga anggota DPR RI menjadi relawan Vaksin Nusantara yang digagas olehnya.

Uji coba Vaksin Nusantara itu menimbulkan pro dan kontra karena disebut belum mengantongi izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kritik pun berdatangan, salah satunya dari Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI)Prof Zubairi Djoerban.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ragukan Vaksin Nusantara Gagasan dokter Terawan, Ini Penyebabnya

Baca juga: Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilakukan Tanpa Izin BPOM, Satgas Covid-19 IDI Endus Ada Keganjilan

Bahkan, prof Zubairi mencium ada kejanggalan terkait uji coba vaksin yang belum mendapatkan izin dari BPOM itu.

Menitik kritik keras dari IDI, dokter Terawan sejatinya sudah lama 'bermasalah' dengan IDI.

Bahkan, dokter Terawan pernah diberhentikan dari IDI pada 2018 silam.

Terawan Agus Putranto adalah dokter ahli yang juga menjadi Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Baca juga: Sosok dr Terawan, Dipecat IDI, Terdepak dari Kursi Menteri, kini Bikin Heboh dengan Vaksin Nusantara

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ragukan Vaksin Nusantara Gagasan dokter Terawan, Ini Penyebabnya

Dokter Terawan dipecat atau diberhentikan dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.

Metode 'cuci otak'nya dipersoalkan.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dikabarkan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKEK saat itu, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad.

Namun, dia juga menegaskan bahwa MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang dilanggar.

Baca juga: Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang

Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.  

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved