Vaksinasi Covid19
Sosok dr Terawan, Dipecat IDI, Terdepak dari Kursi Menteri, kini Bikin Heboh dengan Vaksin Nusantara
Uji coba Vaksin Nusantara itu menimbulkan pro dan kontra karena belum mengantongi izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sosok mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh penting hingga anggota DPR RI menjadi relawan Vaksin Nusantara yang digagas olehnya.
Uji coba Vaksin Nusantara itu menimbulkan pro dan kontra karena disebut belum mengantongi izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kritik pun berdatangan, salah satunya dari Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI)Prof Zubairi Djoerban.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ragukan Vaksin Nusantara Gagasan dokter Terawan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilakukan Tanpa Izin BPOM, Satgas Covid-19 IDI Endus Ada Keganjilan
Namun, tidak sedikit pula yang membela Terawan bahkan mendukung dikembangkannya vaksin buatan dalam negeri itu.
Ada pula yang menilai, kegaduhan seetelah munculnya Vaksin Nusantara tidak lain hanya soal 'persaingan' dalam bisnis vaksin.
Nama dokter Terawan sudah mencuat sejak beberapa tahun silam.
Ia bahkan pernah diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sementara waktu pada 2018 silam.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dikabarkan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKEK saat itu, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad.
Namun, dia juga menegaskan bahwa MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang dilanggar.
Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.