Berita Nasional
Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilakukan Tanpa Izin BPOM, Satgas Covid-19 IDI Endus Ada Keganjilan
Vaksin Nusantara, yang belum mendapatkan izin uji klinis fase II dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan disuntikkan kepada anggota DPR
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mencium ada sesuatu yang janggal terkait ujicoba Vaksin Nusantara tahap kedua yang tetap dilaksanakan meskipun belum mengantongi izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
"Tanpa bermaksud tendensius, saya ingin pihak Vaksin Nusantara menjelaskan kepada publik, kenapa tetap ingin melaksanakan uji klinis fase dua," tulis Prof. Zubairi dikutip Warta Kota dari akun Twitternya, Rabu (14/4/2021).
"Padahal BPOM belum keluarkan izin untuk itu. Relawannya pun DPR, yang sebenarnya sudah menjalani vaksinasi kan? Ini benar-benar ganjil," imbuhnya
Baca juga: Isu Penggulingan Cak Imin Mencuat, Pengamat Singgung Karma Cak Imin Pernah Kudeta Gusdur
Baca juga: Jack Ma Dijatuhi Denda Rp 41 triliun oleh Xi Jinping karena Langgar Monopoli Bisnis di China
Prof Zubairi sendiri kurang yakin dengan penggunaan Vaksin Nusantara tersebut.
"Saya pribadi kesulitan meyakinkan diri atau percaya terhadap Vaksin Nusantara. Pasalnya uji klinis satunya juga belum meyakinkan.
BPOM menyatakan jika potensi imunogenitas vaksin ini untuk meningkatkan antibodi itu belum meyakinkan. Sehingga belum bisa ke fase selanjutnya," ungkap dia.
Terkait keganjilan yang dia rasakan, ia menilai ujicoba yang dilakukan saat ini terkesan ada unsur terlalu dipaksakan.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Rina Kosasih Bantah Viralkan Video Dugaan Perselingkuhan Dirut PT Taspen
"Bagi saya, tidak ada yang lebih penting selain evidence based medicine (EBM). Kalau uji klinis fase dua ini dilakukan tanpa izin BPOM, rasanya kok seperti memaksakan ya. Semoga hal ini bisa dibicarakan dengan baik oleh BPOM dan pihak Vaksin Nusantara. Amin," tulisnya.
Seperti diketahui, Vaksin Nusantara, yang sampai hari ini belum mendapatkan izin uji klinis fase II dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan disuntikkan kepada sejumlah anggota DPR Komisi IX di RSPAD Gatot Subroto hari ini, Rabu (14/4/2021).
Terkait dengan hal ini, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR harus menjelaskan ke publik dengan jelas bahwa mereka berstatus sebagai relawan uji coba vaksin, bukan penerima vaksin, karena vaksin tersebut belum memenuhi syarat.
Baca juga: Bangun Banyak Jalan Tol, Keuangan Waskita Karya Kian Terpuruk, Tanggung Utang hingga Rp89 triliun
"Saya kira harus jelas komunikasi dan informasi yang disampaikan oleh DPR. Jangan bilang bahwa mereka akan menerima vaksin Nusantara. Mereka harus tegas menyatakan bahwa mereka menjadi relawan uji coba vaksin Nusantara," kata Lucius dikutip dari Kompas.com
Menurut Lucius, tidak ada masalah bila anggota DPR berinisiatif menerima vaksin Nusantara dalam konteks uji coba selama dinyatakan secara terbuka bahwa vaksinasi yang mereka lakukan masih dalam rangkaian pengujian vaksin Nusantara.
"Dengan demikian posisi anggota DPR yang menerima vaksin hanyalah relawan yang menjadi obyek pengujian vaksin Nusantara sebagai sebuah tahapan penting sebelum vaksin Nusantara tersebut diputuskan memenuhi syarat oleh BPOM," kata dia.
Baca juga: WADUH, Tarif Listrik Bakal Naik di Tengah Pandemi, Segini Rincian Kenaikan Tagihan 900 dan 1.300 VA
Baca juga: Sebut Ahok Reinkarnasi Sun Go Kong, Lia Eden Sampaikan Pesan dari Tuhan Agar Ahok Jadi Presiden
Jika informasi yang disampaikan tidak jelas, dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan disinformasi yang membingungkan publik.
Publik dapat berprasangka bahwa vaksin Nusantara sudah dapat digunakan karena anggota DPR telah menerimanya.