Berita Nasional
WADUH, Tarif Listrik Bakal Naik di Tengah Pandemi, Segini Rincian Kenaikan Tagihan 900 dan 1.300 VA
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- DI tengah pandemi covid-19 yang menimbulkan banyak dampak, termasuk bagi ekonomi masyarakat, muncul wacana untuk menaikkan tarif listrik.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik, kendati harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah, demikian dikutip dari Kontan (Jaringan Warta Kota).
Baca juga: Sebut Ahok Reinkarnasi Sun Go Kong, Lia Eden Sampaikan Pesan dari Tuhan Agar Ahok Jadi Presiden
Baca juga: Resmi Diteken Jokowi, Pertokoan, Perkantoran hingga Bus Umum yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti
"Ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi. Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," kata Rida dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (7/4).
Rida mengungkapkan, dari total 38 golongan pelanggan PLN, hanya 25 golongan yang menerima subsidi dari pemerintah dan 13 golongan lainnya tidak mendapatkan subsidi.
Ke-13 golongan pelanggan ini tidak pernah naik tarifnya sejak 2017 dan berujung pada pemberian kompensasi kepada PLN.
Baca juga: Bukit Algoritma Trending Topik, Megaproyek Bernilai Rp18 Triliun yang Dihandle Budiman Sudjatmiko
Baca juga: Tingkatkan Pengalaman Belanja Online, Mercedes-Benz Indonesia Kenalkan Virtual Showroom
Kenaikan tarif dasar listrik
Mengacu skenario perhitungan Kementerian ESDM, jika nanti ada penyesuaian tarif maka tagihan listrik yang harus pelanggan bayarkan bertambah dengan kisaran beragam sesuai golongan.
"Untuk golongan RT (Rumahtangga) 900 VA, kalau dinaikkan, kenaikannya hanya Rp 18.000 per bulan per pelanggan," ungkap Rida.
Sementara golongan pelanggan RT 1.300 VA akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan per pelanggan.
Baca juga: Beda dengan Saham, Main Forex Dinilai Lebih Berisiko, Begini Penjelasannya
Baca juga: Dikecam Banyak Pihak, Kajian Ramadan di PT Pelni Tidak Jadi Dibatalkan, Kristia Budiyarto Minta Maaf

Kenaikan terbesar terjadi pada golongan pelanggan Industri I-IV.
"Naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan, seperti industri semen, makanan, dan masakan olahan," sebut Rida.
Kendati demikian, Rida menyebutkan, waktu pelaksanaan penyesuaian tarif listrik bergantung pada keputusan yang pemerintah ambil.
Baca juga: Polemik Pergantian Nama Jalan Tol Japek menjadi Jalan Layang MBZ, Jasa Marga Mengaku Disuruh Istana
"Apakah sekaligus dinaikan, apakah beberapa kalangan saja, dan apakah akan disesuaiakan sekaligus atau terbatas. Tapi, kami juga sudah siapkan skenarionya dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN," imbuh dia.
Subsudi masih berlaku