Berita Nasional
Resmi Diteken Jokowi, Pertokoan, Perkantoran hingga Bus Umum yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan aturan soal royalti bagi musisi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
Baca juga: Royalti Itu Penting, Candra Darusman: Royalti Adalah Pemberdayaan Musisi Secara Karya dan Ekonomi
Baca juga: Ahmad Dhani dkk Pertanyakan Sistem Bagi Royalti dari Pengusaha Tempat Karaoke dan Stasiun Televisi
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
Jokowi Terbitkan Perpres Ambil Alih Pengelolaan TMII, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR |
![]() |
---|
Salat Isya Berjamaah di Lantai Delapan Hotel Marbella Anyer, Sandiaga Uno Mengaku Merinding |
![]() |
---|
BVT Luncurkan Lokasi Intelligence 2.0, Sandiaga Uno Berharap Pelaku Ekonomi Kreatif Makin Terpetakan |
![]() |
---|
Tingkatan Kunjungan Wisata, Kemenhub Kaji Pembangunan Jalur Kereta Api ke Kawasan Borobudur |
![]() |
---|
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Buka Latsitarda Nusantara Ke-41 di Medan |
![]() |
---|