Masih Ada Perusahaan yang Mencicil, Presiden KSPI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas THR
Menurut Andi Gani, Satgas tersebut untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya.
ISTIMEWA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendorong pemerintah membentuk Satgas THR.
Ida menegaskan, pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7."
"Karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” bebernya. (Taufik Ismail)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-thr_20180529_103134.jpg)