Kasus BLBI
Dihitung Ulang, Utang Obligor BLBI kepada Pemerintah Bertambah Jadi Rp 110,4 Triliun
Mahfud MD mengatakan, jumlah tersebut bertambah dari jumlah yang sebelumnya ia sebutkan, yakni Rp 109 triliun lebih.
Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keppres 6/2021.
Mahfud MD mengatakan, Kepres tersebut keluar karena dana BLBI selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya.
Baca juga: Besok Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Libur, Beroperasi Hanya Sampai Pukul 14.00 Selama Ramadan
Dana tersebut, kata Mahfud MD, selama ini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya, belum dieksekusi karena menunggu putusan MA."
"Apakah di dalam penanganannya itu sudah benar atau tidak."
Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA," cetus Mahfud MD.
Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan hal tersebut, kata Mahfud MD, silakan lapor ke MA.
Namun, kata dia, bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 sudah selesai dan sudah dianggap benar, meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu.
"Kemudian RD, release, dan discharge, pada tahun 2004 juga menurut keputusan MA juga sudah selesai."
"Oleh sebab itu, sekarang hak perdatanya kita tagih, karena semula ini kan perjanjian perdata."
"Sudah pidananya tidak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata, kita tagih sekarang," terang Mahfud MD.
Mahfud MD juga meminta KPK dan masyarakat mengawasi kinerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk pemerintah.
Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan hal yang dicurigainya terkait kinerja satgas, kepada aparat penegak hukum.
"Awasi kami mengurusi uang Rp 109 triliun ini, silakan diawasi, itu tugas KPK."
"Masyarakat juga mengawasi, kalau ada yang aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejaksaan Agung," tegasnya.