Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Bank Garansi yang Dibikin Atas Arahan Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Sukses Kumpulkan Uang Rp 52,3 M

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Edhy disebut memberi arahan kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar perihal bank garansi.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa memberi arahan kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar perihal bank garansi. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."

"Yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," beber jaksa.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kepala BPOM Ungkap Data Penelitian Vaksin Nusantara Disimpan di Server AS, Penelitinya Orang Asing

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau, pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved