Bulan Suci Ramadan
Ada Aturan Larangan Mudik, Penjualan Tiket Kereta Api Mei 2021 Belum Dibuka, Simak Penjelasan PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan penjualan tiket kereta api Mei 2021 belum dibuka.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan penjualan tiket kereta api Mei 2021 belum dibuka.
Sampai saat ini, PT KAI masih membuat penjualan tiket kereta api jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.
Belum dibukanya penjualan tiket kereta api bulan Mei 2021, dibenarkan VP Public Relations PT KAI Persero Joni Martinus.
Dibenarkan Joni Martinus, apabila pihaknya masih melayani penjualan tiket kereta api KA jarak jauh hingga akhir April 2021.
Baca juga: JADI Tidaknya PT KAI Jual Tiket Kereta Lebaran 2021 Masih Harus Tunggu Arahan dari Pemerintah
Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR Keagamaan
Baca juga: Mitos Penyakit Rematik, Mandi Malam Tak Ada Kaitan dengan Peradangan Sendi
Menurutnya, penjualan tiket KA jarak jauh untuk Mei 2021 belum dibuka dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut, terkait pengaturan moda transportasi KA dengan adanya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021," ucap Joni dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Joni juga menjelaskan, perjalanan KA jarak jauh saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
"Tentunya kami akan mendukung kebijakan pemerintah, terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik nanti, dan KAI juga berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Joni.
Pemerintah sendiri, resmi menerbitkan kebijakan larangan Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan ini tentunya sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19 pasca adanya libur panjang yang meningkatkan mobilitas masyarakat.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyebutkan, peniadaan layanan KA antar kota ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucapnya Danto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Kemudian Danto jelaskan, untuk layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.
"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ujar Danto.