Bulan Suci Ramadan
Ada Aturan Larangan Mudik, Penjualan Tiket Kereta Api Mei 2021 Belum Dibuka, Simak Penjelasan PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan penjualan tiket kereta api Mei 2021 belum dibuka.
Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, di PM No 13 Tahun 2021 dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (8/4/2021).
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Kemenhub Mengurangi Operasional Kereta Api Jarak Jauh
Menindaklanjuti adanya larangan Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi operasional Kereta Api (KA).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.
"Sementara itu untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Menhub Budi Karya dalam konferensi pers Youtube, Rabu (7/4/2021).
Ia mengatakan, nantinya akan ada penyekatan di 300 lokasi simpul transportasi jalur darat.
Selain itu Budi Karya mengungkapkan, untuk transportasi laut pihaknya akan membatasi fasilitas untuk yang dikecualikan dalam kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.
"Sesuai dengan arahan pemerintah, kita tentunya tegas melarang mudik dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan tinggal dirumah saja," kata Budi Karya.
Budi juga menjelaskan, bahwa aturan larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan Kemenhub akan segera menerbitkan aturan teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini.
"Kebijakan ini, tentunya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti pada Januari 2020, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan juga jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai 100 orang," ujar Budi.
Lonjakan kasus positif Covid-19 pada Januari-Februari 2021 juga menjadi alasan adanya larangan Mudik Lebaran 2021 ini.
"Kemudian adanya warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, dan itu harus dilindungi," ujar Budi.