Kasus Rizieq Shihab

Tak Dibebastugaskan Sementara, Dua Tersangka Penembak Anggota FPI Masih Jadi Polisi Aktif

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Kompas.com
Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing.

"Status masih anggota."

"Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses."

Baca juga: Polisi yang Berjaga Saat Mabes Polri Diserang Zakiah Aini Diperiksa, Hasilnya Tak Ada SOP Dilanggar

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan, kedua personel Polri tersebut juga tidak dinonaktifkan dari jabatan.

Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

Baca juga: Tiga Faktor Bikin Ali Mocthar Ngabalin Yakin Jokowi Bakal Lakukan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

"Tentunya bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," jelasnya.

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

Baca juga: Partai Demokrat Kembali Gugat 12 Mantan Kader, Yasonna Laoly Kini Tak Ikut Jadi Tergugat

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan."

"Sementara posisinya dalam pemeriksaan, jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan."

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang."

Baca juga: Aburizal Bakrie Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Nusantara Meski Belum Disetujui BPOM

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved