Kriminalitas

Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono. Berikut Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/4/2021).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/4/2021). 

Kali ini, persidangan beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban.

Namun, sidang yang sempat molor selama beberapa jam itu pun kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.

Alasannya karena Bambang Prijono yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit kembali mangkir dalam persidangan.

"Saksi tidak hadir yang mulia, kami sudah kirimkan undangan lewat JNE, tapi tidak hadir," ungkap Sigit kepada Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (14/4/2021).

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk membuktikan undangan tersebut.

Namun, Sigit mengaku tidak membawa resi tanda bukti pengiriman undangan dari pihak ekspedisi.

"Tertinggal yang mulia," ungkapnya.

Atas mangkirnya kembali Bambang Prijono, Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan.

Majelis Hakim meminta agar JPU kembali mengahadirkan Bambang Prijono agar perkara menjadi terang benderang.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan," jelas Arlandi Triyogo seraya menutup persidangan.

Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi

Kembali mangkirnya Bambang Prijono dalam persidangan secara langsung disesalkan Kuasa Hukum terdakwa, Aristoteles SH.

Dirinya menilai tidak ada itikad baik dari pihak PT Indotruck Utama dalam penyelesaian perkara.

"Pertama kita sangat kecewa karena jadwal pemanggilan ini, khususnya saksi korban sebenarnya sudah jauh-jauh hari, namun kenyataannya hari ini tertunda kembali," jelas Aristoteles.

"Ke depan kami harap JPU agar serius menghadirkan saksi korban agar didengar keterangannya dan agar persidangan terbuka. Kita minta sekali lagi atau pemanggilan upaya paksa," tegasnya.

Baca juga: Komplain Jaringan Internet Lemot, Konsumen Indihome Malah Disemprot Customer Service

Atas ketidakhadiran Bambang Prijono, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa merasa dirugikan.

Alasannya karena Bambang Prijono belum memberikan keterangan, padahal perkara tersebut menyangkut nama baik perusahaan maupun nama baik sebagai saksi korban. 

"Jadi untuk membuat terang perkara ini kami harap saudara Jaksa kami harap serius menghadirkan saksi korban, saudara Bambang Prijono," tegasnya. 

Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama

Dikriminalisasi

Nasib malang tengah dialami Arwan Koty, seorang konsumen PT Indotruck Utama.

Dirinya mengaku dikriminalisasi oleh Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono atas pembelian satu unit ekskavator yang tidak diterimanya hingga saat ini.

Keresahan yang dialami Arwan Koty diungkapkan Kuasa Hukumnya, Aristoteles SH bermula ketika kliennya melakukan pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017 silam.

Pembelian satu unit ekskavator itu diungkapkannya telah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama.

Dalam perjanjian jual beli, kliennya meminta PT Indotruck Utama untuk menyerahkan satu unit ekskavator di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak.

Namun, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi.

Pihak PT Indotruck Utama malah mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua.

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017.

Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Akan tetapi dalam perjalanan penyelidikan, laporan tersebut dihentikan penyidik Kepolisian secara sepihak.

Ironisnya, merujuk surat penghentian penyelidikan tersebut, PT Indotruck Utama justru melaporkan balik kliennya ke Mabes Polri.

"Klien kami dituduh memberikan laporan palsu," ungkap Aristoteles ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (1/4/2021).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan gugatan wanprestasi PT Indotruck Utama yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan tersebut katanya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland

Minta Majelis Hakim Hadirkan Saksi Kunci

Terkait hal tersebut, Aristoteles meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari Nabire, Papua.

Antara lain, Asun, M Sofiaansyah, Anthony Wijaya serta Henry Joedo Manurung selaku anggota Polri yang bertugas di Satuan Polair Nabire.

Para saksi tersebut katanya membuat surat pernyataan yang menyebutkan satu unit eskavator yang dibeli kliennya sudah diterima di Nabire.

Padahal barang tersebut sampai saat ini belum pernah diperlihatkan atau serah terima dari penjual ke pembeli. 

"Supaya perkara ini terang benderang, maka saksi pelapor harus hadir dalam persidangan, supaya keterangannya didengar dan laporannya harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan," ungkap Aristoteles.

"Kehadiran saksi yang membuat surat pernyataan bahwa barang telah diterima di Nabire ke persidangan sangat penting, tujuannya untuk mencari kebenaran dalam perkara ini," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved