Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu, yang Terlambat Didenda 5 Persen
Ida mengatakan, bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen, dari total THR yang harus dibayar."
Baca juga: Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti
"Sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” jelas Ida.
Terkait dengan sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: SEJARAH Gabung dan Pisah Kemenristek, Bambang Brodjonegoro Jadi Menristek Terakhir?
Ida menegaskan, pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7."
"Karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” bebernya.
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2021 akan Dibayar Penuh
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh.
Pasalnya pada tahun 2020, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu dikutip dari Surya.co.id.
THR
Menilik pencairan THR PNS tahun lalu, pemerintah menyalurkan THR PNS paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.