SIM Online

Bikin SIM Online Pakai Handphone Mulai Hari Ini Senin 12 April 2021, Tak Perlu Lagi Datang dan Antre

Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

@TMCPoldaMetro
Selain melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai hari ini, Senin (12/4/2021), masyarakat dapat membuat SIM hanya melalui perangkat handphone. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Membuat surat izin mengemudi atau SIM secara digital kini sudah dimungkinkan.

Dengan hadirnya aplikasi Sinar untuk membuat SIM online, masyarakat dalam membuat SIM online tinggal menggunakan handphone.

Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.

Video: Pemberlakuan Tilang E-TLE di Jakarta, Sasar Pengendara Ngebut di Akhir Pekan

Pasalnya, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021 mendatang.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Baca juga: Anies Perbolehkan Tarawih, Tadarus dan Ibadah Lain di Musala Atau Masjid, Tapi Tak Boleh Buka Masker

Baca juga: JADWAL Imsakiyah hingga Waktu Berbuka Puasa Ramadan 1442 Hijriah Seluruh Wilayah Indonesia

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.

Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

Baca juga: Desiree Tarigan dan Bams Dilaporkan Mantan ART, Polda Metro Sebut soal Merampas Kemerdekaan

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved