Minggu, 3 Mei 2026

Pemerintahan Jokowi

Humas Bantah Ada Korupsi di TMII, Cuma Beda Istilah dari BPK

Pemerintah mengambilalih penguasaan dan hak kelola atas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dari Yayasan Harapan Kita.

Tayang:

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mengambilalih penguasaan dan hak kelola atas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dari Yayasan Harapan Kita.

Salah satu alasan pengambilalihan adalah karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 merekomendasikan TMII memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik dari Kemensetneg.

Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo memastikan, temuan-temuan BPK tersebut tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun korupsi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

"Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi."

"Bukan (seperti itu)," ujar Adi kepada Tribunnews di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Adi menjelaskan, temuan BPK ada dikarenakan TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dari departemen pemeriksa keuangan tersebut.

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK)."

"Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," jelasnya.

Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah akunting yang digunakan.

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.

Sementara dalam sistem akunting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.

"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta."

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau."

"Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor."

"Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan."

Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen

"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah akunting."

"Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," terang Adi.

Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.

Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara akunting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK."

"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda."

"Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," papar Adi.

Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik

Adi menilai wajar pemerintah mengambilalih hak kelola dan penguasaan atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Alasannya tak lain adalah Keppres 51/1977, yang menyatakan TMII merupakan aset milik negara.

"Kalau bagi saya, (pengambilalihan TMII) itu sesuatu hal yang wajar."

Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

"Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara," ucap Adi.

Selain karena memang milik negara, kata Adi, TMII di bawah Yayasan Harapan Kita selama ini memiliki masalah kelembagaan.

Salah satunya terkait TMII yang belum memiliki Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca juga: Jokowi: Agama dan Nasionalisme Tidak Bertentangan, Justru Saling Menopang

"Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah."

"DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan."

"Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional," tuturnya.

Baca juga: Erick Thohir Dorong Kepemimpinan Muda, Perempuan, dan Talenta dari Indonesia Timur di BUMN

Adi mengatakan, pembahasan masalah kelembagaan yang ada di TMII bukanlah hal baru.

Pelaksana pengelola TMII dan Yayasan Harapan Kita, lanjut Adi, telah membahas persoalan kelembagaan ini dengan berbagai instansi terkait.

"TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK."

Baca juga: Setara Institute: Pembubaran FPI Berdampak Turunnya Tingkat Intoleransi di Indonesia

"Karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola pemda."

"Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi," terang Adi.

Atas dasar itu, Adi menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola atas TMII dari yayasan.

Baca juga: Usai Belajar Tatap Muka di Sekolah, Siswa Dipantau Agar Tak Pulang Naik Angkutan Umum

"Selama ini (rekomendasi) dari BPK, bahwa kelembagaan (TMII) perlu diperbaiki, iya," cetus Adi.

Adi menegaskan, pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.

Menurutnya hal ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak salah mengira TMII disita pemerintah.

Baca juga: Ini Usulan 5 Provinsi Baru di Papua, Pemerintah Minta Kewenangan Bisa Langsung Mekarkan Wilayah

"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset."

"Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset Taman Mini disita oleh pemerintah adalah salah," bebernya.

Adi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.

Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi, Kini Tembak Guru SD yang Sedang Jaga Kios Hingga Tewas

"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan."

"Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola oleh Kemensesneg," jelas Adi.

Adi juga mengungkapkan Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres 51/1977.

Baca juga: Partisipasi Orang Tua Rendah Saat Pembelajaran Tatap Muka, Wagub DKI: Kekhawatiran Itu Biasa

"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya."

"Keppres No 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021."

"Sehingga pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah."

"Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ucap Adi. (Lusius Genik)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved