Emas 1,9 Kilogram yang Sempat Digadaikan Pegawai KPK Bakal Dilelang, DPR Minta Jangan Terulang

KPK, kata Ipi, menyadari apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan, dan merusak reputasi lembaga anti-rasuah tersebut.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA, karena menggelapkan barang bukti emas batangan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram, yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, emas barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, kini berada dalam pengelolaan komisi antikorupsi.

"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK, untuk proses lelang yang akan dilakukan."

Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi, Kamis (8/4/2021).

KPK, kata Ipi, menyadari apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan, dan merusak reputasi lembaga anti-rasuah tersebut.

Tapi, katanya, KPK memilih untuk membukanya, sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas."

"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK."

"Juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," tegas Ipi.

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

Peristiwa pencurian ini, lanjut Ipi, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik.

Di KPK, ia menekankan, dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.

"Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," tutur Ipi.

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

Terlebih, KPK berkomitmen mendukung pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan kepada penegak hukum terkait.

"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan, atau perbuatan lainnya."

"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian."

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK," ucap Ipi.

IGA dipecat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan, selama Januari hingga Juni 2020.

Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.

Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen

Sementara, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi tegas terhadap IGA.

"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain-main dengan barang sitaan."

"Jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik

Politikus Partai Golkar itu berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik setelah peristiwa ini.

Jangan sampai citra lembaga anti-rasuah buruk di mata publik, karena satu di antara oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.

"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.

IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: Pemerintah Ambil Alih, TMII Bakal Dijadikan Taman Hiburan Berstandar Internasional

"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."

"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 7 April 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 9.187.757 Orang

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 April 2021: 4.860 Orang Jadi Pasien Baru, 5.769 Sembuh, 87 Meninggal

"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."

"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."

"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Buronan Terduga Teroris di Jakarta, Tiga Masih Diburu

Kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved