Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP lalu terkena PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP lalu terkena PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat.
Yakni, uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya."
"Dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Menaker saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).
Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan, dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar-kerja.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Ada pun persyaratan peserta program JKP, kata Menaker Ida, adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden 109/2013.
Yaitu bagi usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha."
"Baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” terang Ida.
Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia
Ada pun sumber pembiayaan JKP adalah iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14%, dan jaminan kematian 0,10%.
Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Bagi pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Ida menegaskan, pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang menjadi aturan turunan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker."
"Kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan, serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK."
"Kita juga terus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait,” beber Ida.
Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI
Sebelumnya, Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Rabu (7/4/2021).
Dalam rapat itu dibahas mengenai kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan para korban PHK nantinya akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 45 persen dari upahnya terdahulu, untuk tiga bulan pertama.
Baca juga: 14 Tahun Jawa Barat Rangking Satu Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ini 4 Penyebabnya
Tiga bulan berikutnya, uang tunai yang diterima hanya sebesar 25 persen dari upahnya.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar para korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai tersebut.
Baca juga: KPK: Singapura Surga Para Koruptor yang Paling Dekat
Salah satunya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.
Ida menyebut program jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.
"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP 109/2013."
Baca juga: Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Persiapan Aya Kini Bukan Hanya Alat Tulis
"Meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM."
"Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," jelasnya.
Selain itu, usia menjadi syarat tersendiri. Korban PHK diharuskan peserta yang belum genap berusia 54 tahun untuk menerima bantuan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perpres 19/2021, Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Cendana
"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," imbuhnya.
Syarat lainnya bagi penerima bantuan uang tunai ini yaitu harus pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A.
Berbeda cerita atau dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Baca juga: Tiga Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88, Semuanya Simpatisan FPI
Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Kemudian juga memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan, dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
"Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," paparnya. (Larasati Dyah Utami/Vincentius Jyestha)