Virus Corona Jabodetabek

MUI Kota Bekasi Anjurkan Anggota DKM Masjid Gabung dengan Satgas Covid-19 tingkat RW

penyelenggaraan salat tarawih di masjid di Kota Bekasi dapat dilakuka apabila wilayah RW tersebut berada di zona hijau.

Penulis: Rangga Baskoro |
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyetujui dilaksanakannya ibadah salat tarawih berjamaah di masjid.

Namun, penyelenggaraan salat tarawih di masjid Kota Bekasi itu dapat dilakuka apabila wilayah RW tersebut berada di zona hijau.

Hasnul Pasaribu, Sekretaris MUI Kota Bekasi menjelaskan, pengurus RW diharapkan bisa aktif mempebarui kondisi zona di wilayahnya.

"Iya betul dan diupdate per minggu. Dia harus aktif nanya perkembangan zona wilayahnya. Misalnya sekarang hijau, tapi seminggu lagi kuning, itu harus hati-hati," kata Hasnul saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Jumlah RT Zona Hijau Diklaim Capai 96 Persen, Pemkot Bekasi Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Baca juga: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Janji Siapkan MoU Revitalisasi Pasar Sukatani yang Rusak dan Bau

Selain itu, untuk mempermudah pembaruan data, MUI Kota Bekasi menyarankan agar pengurus DKM masjid juga bergabung dalam satgas covid-19 tingkat RW.

"Makanya biasanya kan satgas ada di lingkup RW, itu diperlebar agar kami sarankan pengurus DKM masjid juga jadi Satgas RW," ucapnya.

Kondisi kewilayahan juga diharuskan selalu dipantau agar ketika berada zona merah, RW tersebut bisa langsung menghentikan kegiatan salat tarawih berjamaah.

"Itu yang kami sarankan, agar saat orang-orang yang masuk salat isya dan lanjut tarawih, agar mereka mengontrol warganya sendiri."

"Makanya ini harus dilibatkan juga anggota DKM, atau kalau perlu DKM-nya bentuk satgas sendiri dan pantau terus perkembangan zona wilayahnya. Harus rutin tanya kelurahan," kata Hasnul.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan RT zona hijau di wilayahnya menggelar salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan mendatang.

Baca juga: VIDEO Harga Daging Sapi Impor di Bekasi Diprediksi Naik hingga Rp 140.000 per Kilogram saat Puasa

Baca juga: Diprediksi Naik, Minat Pembeli Daging Sapi Jelang Puasa di Pasar Baru Bekasi Justru Cenderung Turun

Rahmat mengklaim jumlah RT zona hijau di Kota Bekasi telah mencapai 96 persen.

Berbeda dengan tahun lalu, kasus Covid-19 banyak ditemukan Kota Bekasi.

"Hanya kan kondisi sekarang dengan kondisi 2020 agak berbeda, kondisi sekarang kan sampai sore ini hanya 96 persen RT kita sudah hijau, tinggal 4,41 persen," kata Rahmat Effendi, Senin 95/4/2021).

"Itu artinya RT kita masih kuning, artinya masih ada sekitar 340 RT lagi," katanya.

Sedangkan keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Kota Bekasi hingga hari ini mencapai 52 persen.

Oleh sebab itu, Rahmat menilai, menggelar salat tarawih berjamaah di RT zona hijau atau kuning cukup aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Bed occupancy rate (BOR) kita 52 persen. Jauh di bawah standar WHO," ucapnya.

Meski begitu, Rahmat menyatakan masih dalam menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidaknya mengadakan salat tarawih berjamaah.

"Tapi ini tentunya jika ada maklumat atau instruksi pemerintah, dari pemerintah di atasnya, Bapak Presiden, tentunya kita akan evaluasi lagi," ujar Rahmat.

Baca juga: Diprediksi Naik, Minat Pembeli Daging Sapi Jelang Puasa di Pasar Baru Bekasi Justru Cenderung Turun

Baca juga: Erajaya Group Gelar Diskon Gadget saat Membuka Dua Outlet Urban Republic di Bekasi dan Medan

Izin pemerintah

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengizinkan salat tarawih di masjid.

Tak hanya itu pemerintah juga memperbolehkan umat muslim menggelar salat Idul Fitri berjamaah atau salat Ied pada satu Syawal 1442 Hijriah.

Informasi itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan idul fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Hanya saja salat tarawih dan salat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya, para jemaah di masjid yang salat Tarawih dan Ied sudah saling mengenal satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Baca juga: PO Terminal Induk Bekasi Minta Pemerintah Tegas Tindak Travel yang Beroperasi saat Larangan Mudik

Baca juga: PO Terminal Induk Bekasi Minta Pemerintah Tegas Tindak Travel yang Beroperasi saat Larangan Mudik

Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya agar waktu salat berjamaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Selain itu, dia juga meminta agar pelaksanaan salat tarawih dan Ied nanti mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan seusai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Jemaah tidak berkerumum terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid.

Selain itu, jamaah harus segera membubarkan diri setelah menyelesaikan salat tarawih sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved