Jumlah RT Zona Hijau Diklaim Capai 96 Persen, Pemkot Bekasi Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Rahmat menilai menggelar salat tarawih berjamaah di RT zona hijau atau kuning cukup aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Asif HASSAN / AFP
(Ilustrasi) Umat Muslim mempertahankan jarak sosial ketika mereka menawarkan doa malam khusus 'Tarawih' menjelang hari pertama bulan suci Ramadhan di sebuah masjid di Karachi pada 24 April 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan bagi RT zona hijau di wilayahnya menggelar salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan 2021 mendatang.

Pasalnya, Rahmat mengklaim jumlah RT zona hijau di Kota Bekasi telah mencapai 96 persen.

Berbeda dengan tahun lalu di mana kasus Covid-19 masih banyak ditemukan.

Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19

Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang

Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara

"Hanya kan kondisi sekarang dengan kondisi 2020 agak berbeda, kondisi sekarang kan sampai sore ini hanya 96 persen RT kita sudah hijau, tinggal 4,41 persen, itu artinya RT kita masih kuning, artinya msh ada sekitar 340 RT lagi," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Sedangkan keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Kota Bekasi hingga hari ini mencapai 52 persen.

Oleh sebab itu Rahmat menilai menggelar salat tarawih berjamaah di RT zona hijau atau kuning cukup aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Bed occupancy rate (BOR) kita 52 persen. Jauh di bawah standar WHO," ucapnya.

Meski begitu, Rahmat menyatakan masih dalam menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidaknya mengadakan salat tarawih berjamaah.

"Tapi ini tentunya jika ada maklumat atau instruksi pemerintah, dari pemerintah di atasnya, Bapak Presiden, tentunya kita akan evaluasi lagi," ungkap Rahmat.

Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya

Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat

Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies

Pemerintah Izinkan

Kabar gembira untuk umat muslim, Pemerintah telah mengizinkan salat tarawih di masjid.

Tak hanya itu pemerintah juga memperbolehkan umat muslim menggelar salat Idul Fitri berjamaah atau salat Ied pada bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19

Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang

Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idul fitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.

Hanya saja salat tarawih dan salat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved