Larangan Mudik 2021

PO Terminal Induk Bekasi Minta Pemerintah Tegas Tindak Travel yang Beroperasi saat Larangan Mudik

Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengaku tak bermasalah terhadap larangan mudik saat Lebaran 2021.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengaku tak bermasalah terhadap larangan mudik yang diberlakukan pemerintah saat Lebaran 2021 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengaku tak bermasalah terhadap larangan mudik yang diberlakukan pemerintah saat Lebaran 2021 mendatang.

"Kami menyambut baik program pemerintah tersebut," kata Mulyadi saat ditemui di lokasi, Sabtu (3/4/2021).

Namun demikian, ia meminta agar pemerintah bisa menindak tegas travel-travel yang beroperasi mengangkut penumpang.

Pasalnya, Mulyadi menilai selama ini travel-travel hanya disanksi diputar balik mana kala kedapatan membawa penumpang di ruas jalan, seperti yang terjadi pada saat PSBB diberlakukan.

Baca juga: Direstui Menko PMK, Harapan Sandi Buka Objek Wisata Lokal Selama Larangan Mudik Lebaran Terwujud

Baca juga: Beresiko Picu Klaster Baru, Wakil Wali Kota Depok Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Ariza Sebut Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik Sudah Cukup Baik

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengelola Terminal Bayangan Parung Mengeluh, Pemesan Tiket Bus Menurun

"Tapi dengan satu catatan, tolong pertegas aturan yang sudah ada," ucapnya.

Begitu pula kepada PO yang masih membandel dan nekat beroperasi pada tahun lalu, ketika larangan mudik juga diberlakukan.

"Kalau ada trayek-trayek yang nakal dan masih beroperasi setelah larangan mudik, tidak pakai prokes, tindak tegas. Kalau memamg ada PO lain yang nakal masih beroperasi, tolong disanksi," ujar Mulyadi. 

Sebelumnya, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik yang akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Ada pun keputusan larangan rersebut ditetapkan melalui rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendi bersama menteri lain pada 26 Maret lalu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved