Lebaran

Draft Aturan Transportasi Mudik Lebaran 2021 Selesai, Tinggal Tunggu SE Gugus Tugas Covid-19

draft rancangan aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik lebaran sudah rampung

warta kota
Draft Aturan Transportasi Mudik Lebaran 2021 Selesai, Kemenhub: Tinggal Menunggu SE Gugus Tugas Covid-19 foto Suasana Mudik Nataru di Terminal Poris Plawad 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat rancangan aturan pengendalian transportasi, menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan draft terkait aturan tersebut.

"Tetapi, kita masih menunggu Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk disesuaikan dengan draft aturan pengendalian transportasi," kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Ia juga mengatakan, draft aturan pengendalian transportasi saat Mudik Lebaran 2021 juga akan disesuaikan dengan surat dari Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: Direstui Menko PMK, Harapan Sandi Buka Objek Wisata Lokal Selama Larangan Mudik Lebaran Terwujud

Baca juga: Bukan Keputusan Mudah, Pemerintah Takut Angka Kematian Naik Jika Mudik Lebaran Tak Dilarang

"Jika tidak kendala, rencananya kita akan umumkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 ini pekan depan," kata Budi Setiyadi.

Sebelumnya terkait pembuatan aturan pengendalian transportasi saat masa Mudik Lebaran 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi mengajak berbagai pihak untuk berdiskusi tentang aturan pengendalian transportasi saat ada larangan mudik ini.

"Berbagai pihak tersebut diantaranya, pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan yang akan kami terima ini dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi meminta masyarakat untuk mewaspadai arus mudik di jalan tol yang akan mengalami kepadatan
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi meminta masyarakat untuk mewaspadai arus mudik di jalan tol yang akan mengalami kepadatan (dephub.go.id)

Selain itu Budi Karya menjelaskan, dalam membuat aturan pengendalian transportasi ini akan merujuk pada hasil survey masyarakat persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri yang dilakukan pada Maret 2021 oleh Balitbang Kemenhub bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).

Budi Karya menjelaskan, Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen dan sisanya aparatur sipil negara, wiraswasta dan elemen masyarakat seperti ibu rumah tangga.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tiket.com Ungkap Kondisi Pengajuan Refund Tiket Pesawat dan Hotel

Berdasarkan hasil survei tersebut, lanjut Budi Karya, jika penyelenggara mudik dilarang ditemukan 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

"Selain itu, untuk jumlah pemudik dengan kebijakan larangan mudik berpotensi sebanyak 27,6 juta orang dengan tujuan daerah mudik paling banyak ke Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen," ucap Budi Karya.

Ia juga mengatakan, bahwa Kemenhub mendukung adanya pelarangan mudik oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Maka dari itu, kita perlu membuat aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut adanya pelarangan Mudik Lebaran 2021," kata Budi Karya. 

Pemerintah Takut Angka Kematian Naik Jika Mudik Lebaran Tak Dilarang

Pemerintah melarang mudik Lebaran bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta, pada 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi pasca-libur panjang.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik Lebaran, dapat semakin mencegah transmisi Covid-19 dari orang per orang.

"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal

"Terlebih mengingat ini adalah momentum kedua Lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, larangan mudik diambil pemerintah untuk kebaikan bersama.

Ia meminta masyarakat menaati keputusan tersebut, agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," harap Wiku.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

Baca juga: Anies Baswedan Bilang Sepeda Motor Penyebab Kebakaran Maut di Matraman, Ini Kata Polisi

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Baca juga: Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, DPR Minta PPATK Buka 92 Rekening FPI yang Diblokir

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Baca juga: Salmi Dengar Teriakan Minta Tolong Saat Kebakaran Maut di Matraman, Jarak Rumahnya Cuma 10 Meter

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.

Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?

Hal itu dikatakan Menhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang."

"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko

Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan dalam jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.

Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19, sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.

"Kami sudah petakan beberapa isu penting."

Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp

"Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.

Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah, akan menarik minat masyarakat bepergian.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk bepergian karena murah," tuturnya.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali

Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan bukan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."

Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat

"Kami akan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," jelas Budi.

Budi mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu perihal mudik Lebaran 2021 mendatang.

Baca juga: Besok Sidang Rizieq Shihab Digelar Offline, 1.985 Personel Aparat Gabungan Bakal Jaga PN Jaktim

Selain itu, akan ada mekanisme khusus yang akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.

"Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas," terangnya.

Penulis: Hari Darmawan/Taufik Ismail

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved