Virus Corona
Bukan Keputusan Mudah, Pemerintah Takut Angka Kematian Naik Jika Mudik Lebaran Tak Dilarang
Pemerintah melarang mudik Lebaran bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta, pada 6-17 Mei 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah melarang mudik Lebaran bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta, pada 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi pasca-libur panjang.
"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.
Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik Lebaran, dapat semakin mencegah transmisi Covid-19 dari orang per orang.
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal
"Terlebih mengingat ini adalah momentum kedua Lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, larangan mudik diambil pemerintah untuk kebaikan bersama.
Ia meminta masyarakat menaati keputusan tersebut, agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar
"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," harap Wiku.
Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari
Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."
Baca juga: Anies Baswedan Bilang Sepeda Motor Penyebab Kebakaran Maut di Matraman, Ini Kata Polisi