Kebakaran Kilang Minyak
Dua YouTuber Terancam Enam Tahun Penjara, Sebarkan Hoaks Koban Kilang Balongan, Ini Deretan Faktanya
Kepolisian Polres Indramayu menangkap dua YouTuber pria dan wanita yakni SH (32) dan BS (19) akibat sebarkan kabar hoaks soal korban kilang Balongan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Polres Indramayu menangkap dua YouTuber pria dan wanita, yakni SH (32) dan BS (19).
Dua YouTuber tersebut ditangkap kepolisian Polres Indramayu ini lantaran nekat menyebarkan kabar hoaks atau berita bohong
Kabar hoaks disebarkan YouTube ini mengenai adanya kasus pencurian terhadap para korban kebakaran kilang minyak Pertamina.
Diketahui sebelumnya, kilang minyak Pertamina terbakar di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (29/3/2021) lalu.
Baca juga: UPDATE Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Klaim Berhasil Padamkan Api di Seluruh Tangki
Baca juga: Muncul Dugaan Kilang Balongan Sengaja Dibakar, Fahmy Radhi: Kalau Akibat Petir, Saya Tidak Percaya
Baca juga: POPULER Jabodetabek-Nasional: Kilang Balongan Sengaja Dibakar Hingga Motif Pencurian Rumah Kosong
Kini, SH dan BS harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Indramayu dan diketahui keduanya terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Berikut ini informasi lengkap kasus dua YouTuber sebar hoaks soal korban kilang minyak Balongan jadi korban pencurian dan penjarahan.
Penjelasan Polisi
Mengenai kasus ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian.
Ia mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.

Kepolisian Polres Indramayu menangkap dua YouTuber pria dan wanita, yakni SH (32) dan BS (19). (Kolase Tribunnews: Pennington Country Sheriff's Office dan Tribunjabar/Handika Rahman)
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.
Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.