Bulan Suci Ramadan

Muhammadiyah Tak Anjurkan Salat Tarawih di Masjid pada Lingkungan yang Masih Ada Kasus Covid-19

Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Joko Supriyanto |
row pixel
Ilustrasi: PP Muhammadiyah mengimbau pengelola masjid memperpendek durasi ceramah saat Salat Tarawih, dan imam masjid bisa memilih surat-surat pendek. 

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG), termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.

Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan, sesuai tuntunan syariat.

Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa, dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut.

Baca juga: Akhirnya Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah Lima Tahun Menunggu

PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

Serta, tidak bersifat memuaskan keinginan, dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.

Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.

Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan 3 Unit QCC yang Menjerat RJ Lino, Berawal dari Lelang Gagal

"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum."

"Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran surah al-Baqarah [2] ayat 187," jelas surat tersebut.

Tuntutan ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Dihitung Ahli ITB, RJ Lino Diduga Rugikan Negara 22,8 Ribu Dolar AS dari Biaya Pemeliharaan QCC

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved