Bulan Suci Ramadan
Muhammadiyah Tak Anjurkan Salat Tarawih di Masjid pada Lingkungan yang Masih Ada Kasus Covid-19
Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya, menganjurkan masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing.
Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan, kasus Covid-19 di setiap lingkungan wilayah berbeda-beda, dan perlu menjadi acuan masyarakat dalam melaksanakan Salat Tarawih di wilayahnya.
Baca juga: L dan YSF, Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Baru Menikah 6 Bulan
Jika lingkungan wilayah di sekitar masjid atau musala masih banyak kasus Covid-19, tentu lebih baik ibadah tarawih dilakukan di rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi penularan.
"Salat Tarawih di lingkungan yang masih ada yang terkena Covid, dianjurkan tidak diselenggarakan di masjid atau musala."
"Tetapi diselenggarakan di rumah masing-masing," kata Agung Danarto, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Mantan Menteri Keuangan Bilang Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Direncanakan, Ini Alasannya
Sedangkan untuk wilayah yang bebas kasus Covid-19, pelaksanaan tarawih dapat dilakukan.
Namun, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Misalnya, jarak minimal 1 meter antar jamaah atau sekitar 30-40 persen dari kapasitas masjid.
Baca juga: Klaim Beli QCC Lewat Penunjukan Langsung Untungkan Negara, RJ Lino: Harusnya Saya Dikasih Bintang
"Untuk lingkungan yang sudah terbebas dari Covid atau tidak ada yang sakit Covid-19, diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Tarawih di masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Meski lingkungan wilayah yang bebas Covid-19 diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih saat Ramadan, perlu diperhatikan batasannya, misalnya jamaah yang hadir hanya untuk warga lingkungan setempat.
"Batasannya pada lingkungan sekitar masjid saja."
Baca juga: LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
"Diharapkan juga Salat Tarawih hanya untuk warga lingkungan setempat."
"Jadi bukan berdasar zona kota, bisa disesuaikan lingkungannya," tuturnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Tarawih, pihaknya juga mengimbau kepada pengelola masjid agar memperpendek durasi ceramah, dan imam masjid bisa memilih surat-surat pendek.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 29 Maret 2021: Suntikan Pertama 7.343.746, Dosis Kedua 3.294.934