Berita Jakarta

Tak Sesuai Peruntukan hingga Cemari Lingkungan, 4 Batching Plant di Jakarta Selatan Bakal Dibongkar

Tak Sesuai Peruntukan hingga Mencemari Lingkungan, Empat Batching Plant di Jakarta Selatan Terancam Dibongkar

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tidak memiliki izin operasional serta merusak lingkungan, lokasi pencampuran beton atau batching plant milik PT Betamix ditutup paksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (23/3/2021). Batching plant yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu pun dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta hingga rata dengan tanah. 

Penertiban batching plant bermasalah ditegaskannya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 234 Tahun 2021.

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Terpadu Penertiban yang bertujuan untuk menertibkan sekaligus batching plant bermasalah.

"Ketua Tim penertiban adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan. Wakil Ketua timnya Dinas Lingkungan Hidup dan kami satpol PP masuk dalam satuan anggota," tegasnya.

Tidak Miliki Izin dan Merusak Lingkungan 

Diketahui sebelumnya, tak miliki izin operasional serta merusak lingkungan, lokasi pencampuran beton atau batching plant milik PT Betamix ditutup paksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (23/3/2021).

Batching plant yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu pun dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta hingga rata dengan tanah.

Proses penertiban batching plant PT Betamix tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang didampingi Kasatpol Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

Bersamaan dengan disiagakannya puluhan anggota Satpol PP DKI Jakarta, sejumlah alat berat turut diterjunkan guna mempercepat proses pembongkaran.

Benar saja, tidak sampai hitungan jam, sebuah kantor, pos penjagaan serta sejumlah sarana dan prasarana yang berada di area batching plant sukses dirobohkan.

Walau sempat terjadi penolakan dari PT Betamix selaku pengelola batching plant, Arifin menegaskan kehadirannya.

Dirinya memaparkan batching plant milik PT Betamix itu melanggar sejumlah peraturan, mulai dari zonasi hingga pencemaran lingkungan.

Terlebih, PT Betamix diketahui sudah tidak memiliki izin operasional.

"Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," tegas Arifin di sela-sela penertiban pada Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Beraksi Berulang Kali, Spesialis Pencurian Peralatan di Pengeboran Minyak Pertamina Dibekuk Polisi

Proses penertiban batching plant milik PT Betamix tersebut dijelaskan Arifin telah sesuai dengan ketentuan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan dua surat peringatan sejak Desember 2020 lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved