Berita Jakarta

Tak Sesuai Peruntukan hingga Cemari Lingkungan, 4 Batching Plant di Jakarta Selatan Bakal Dibongkar

Tak Sesuai Peruntukan hingga Mencemari Lingkungan, Empat Batching Plant di Jakarta Selatan Terancam Dibongkar

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tidak memiliki izin operasional serta merusak lingkungan, lokasi pencampuran beton atau batching plant milik PT Betamix ditutup paksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (23/3/2021). Batching plant yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu pun dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta hingga rata dengan tanah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terbukti melanggar keperuntukan hingga mencemari lingkungan, Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menertibkan batching plant.

Penertiban usaha pencampuran beton cor yang merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 234 tahun 2021 itu mencakup wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, terdapat lima lokasi batching plant di Jakarta  Selatan yang disasar akan dibongkar.

Penertiban batching plant pertama telah dilakukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta pada Selasa (23/3/2021).

Batching Plant milik PT Betamix yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu dibongkar hingga rata dengan tanah karena tak berizin dan mencemari lingkungan.

Sedangkan empat batching plant yang akan dibongkar antara lain berada di Kecamatan Tebet, Setiabudi, Jagakarsa dan Kebayoran Lama.

“Lima batcing plant sudah direkomtek (rekomendasi teknis) karena tidak sesuai peruntukan,” kata Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Syukria dihubungi pada Jumat (26/3/2021).

Merujuk hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Selatan terkait tahapan pembongkaran.

Termasuk penerbitan surat peringatan bertahap karena seluruh batching plant melanggar ketentuan terkait zonasi atau peruntukan.

"Kita rekomtek karena tidak sesuai peruntukan," jelasnya. 

Baca juga: PT Betamix Tabrak Aturan-Cemari Lingkungan, Anies Instruksikan Penertiban Batching Plant di Ibu Kota

Terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan membenarkan rencana penertiban empat batching plant tersebut.

Berdasarkan rekomtek Dinas Citata DKI Jakarta, pihaknya tengah mengkaji proses penertiban batching plant bermasalah.

"Benar, total ada lima yang terdata, semuanya sudah direkomtek Dinas Citata ke Satpol PP," jelas Ujang Harmawan dihubungi pada Jumat (26/3/2021).

Karena lanjutnya, keberadaan batching plant memicu pencemaran lingkungan, seperti polusi udara hingga memicu banjir imbas pembuangan limbah ke dalam saluran air.

Baca juga: Tidak Berizin dan Merusak Lingkungan, Batching Plant PT Betamix Dibongkar Pemprov DKI Jakarta

"Banyak sekali usaha seperti ini tidak dilengkapi perizinan. Hari ini adalah kegiatan perdana penindakan terhadap usaha kegiatan batching plant dan akan terus dilanjutkan di berbagai tempat," tegas Ujang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved