Kapolres Kota Malang Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Propam Bakal Libatkan Ahli Bahasa
Ujaran itu terlontar saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Propam Polri bakal melibatkan ahli bahasa untuk mendalami dugaan ujaran rasial Kapolres Kota Malang Kombes Leonardus Simarmata.
Ujaran itu terlontar saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021.
Nantinya, ahli bahasa akan menilai pernyataan Kombes Leonardus yang dipersoalkan mahasiswa Papua.
Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun
Yakni, ucapan 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja.'
"Tentunya akan melibatkan ahli juga, melibatkan ahli bahasa."
"Apakah yang dia sampaikan saat demo tersebut memenuhi unsur persangkaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025
Ia menuturkan, Kombes Leonardus juga telah diklarifikasi terkait ucapannya tersebut oleh Propam Polri.
Penyidik Propam juga masih terus melakukan pendalaman.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini Propam sedang mendalami," tuturnya.
Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Kapolres Kota Malang Kombes Leonardus Simarmata dilaporkan ke Propam Polri, atas dugaan ujaran rasial saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021.
Laporan itu didaftarkan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek atas nama Arman Asso kepada Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan pada 12 Maret 2021.
Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu
"Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata."
"Di mana yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," kata Michael Himan, pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Ia menjelaskan, ujaran rasial itu diucapkan saat Kapolres Leonardus Simamarta mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Solidaritas Papua Bersama Rakyat (Gempur) di Malang, Jawa Timur, 8 Maret 2021.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas
Saat itu, mereka tengah membawa tema tentang hak perempuan dan penolakan otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II yang akan diperpanjang.
Namun, unjuk rasa itu kemudian diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan Polri.
Ketika itulah, Kapolres Leonardus diduga mengucapkan pernyataan yang belakangan diseret terhadap isu rasial.
Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya
Ucapan itu dinilai sangat memukul perasaan masyarakat Papua.
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua."
"Yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik."
Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang
"Namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasis lah," ujarnya.
Ujaran rasial atau perkataan yang diucapkan Leonardus adalah 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja'.
Menurutnya, ucapan tersebut telah membuat gejolak masyarakat Papua di seluruh penjuru negeri.
Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur
"Kami khawatirkan ini bisa merembes seperti kejadian 2019 lalu di Surabaya.
"Hal yang sama juga dilakukan oleh aparat di Surabaya."
"Sehingga ini kami khawatirkan dari setiap media sosial itu sudah sangat viral."
Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?
"Dan tanggapan dari WhatsApp grup itu, ini harus dilaporkan, kalau tidak ini akan merembes di Papua," bebernya.
Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek menuntut Kapolres Kota Malang Kombes Leonardus Simamarta dipecat dari jabatannya.
Dia bilang, pelaku harus mempertanggung jawabkan ucapannya.
Baca juga: Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, 7 di Antaranya Kader yang Dipecat
"Orang yang tidak tahu apa-apa bisa kena juga di sana atas sikap arogansi seorang Kapolres ini."
"Sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini, agar bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut," ucap Michael.
Kapolri, kata Michael, diminta menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Leonardus.
Baca juga: Kudeta Partai Demokrat Dikhawatirkan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945 Soal Presiden 3 Periode
Kapolres juga diminta mengucapkan permintaan maaf secara terbuka.
"Ya mohon maaf dan bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut," cetusnya.
Propam Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa Papua, terkait dugaan ujaran rasial Kapolres Kota Malang saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 8 Maret 2021.
Baca juga: Seperti Raja tapi Dibatasi Konstitusi, Ini Bahayanya Jika Presiden Menjabat Tiga Periode
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun Kapolresta Malang selaku terlapor.
"Benar hari ini Yandua Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang."
"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar," kata Sambo kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Turun Drastis di Bawah 20 Persen, Tak Ada Lagi Antrean Pasien
Propam, kata Sambo, berjanji transparan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Seluruh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran personel Polri bakal diselidiki secara objektif.
"Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat, terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," paparnya. (Igman Ibrahim)