Partai Politik
Cabut Gugatan, Marzuki Alie: Kepengurusan AHY Sudah Demisioner Usai KLB, Ngapain Digugat Lagi?
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka gugatan itu tidak diperlukan lagi.
"Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pakai pengadilan ya," cetusnya.
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Juga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik Turun Jadi Alasan Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Gugatan itu sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Atau, beberapa minggu sebelum KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
Baca juga: Kepatuhan Warga Jakarta Terapkan 3M Melorot, Anies Baswedan Ingatkan Covid-19 Tak Kenal Jenuh
KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. (Vincentius Jyestha)