Partai Politik

Cabut Gugatan, Marzuki Alie: Kepengurusan AHY Sudah Demisioner Usai KLB, Ngapain Digugat Lagi?

Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka gugatan itu tidak diperlukan lagi.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Marzuki Alie sebelumnya melayangkan gugatan karena dipecat oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan, kuasa hukum Marzuki Alie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun

Mendengar keputusan tersebut, ketua majelis hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.

Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025

Salah satunya, surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya."

"Tapi surat kuasa bapak yang asli belum."

Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19

"Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," tutur hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan

"Silakan surat kuasa diserahkan di Hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB."

"Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami."

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan."

Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved