Tak Ada Ventilasi di Selnya, Nurhadi Minta Dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel, KPK Bilang Berlebihan

Kata Maqdir, permohonan pindah rutan kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, demi kesehatan Nurhadi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nurhadi minta dipindahkan dari Rutan C1 KPK, ke Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan jaksa.

Karena jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah

"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," terang jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky.

Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu

Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap dan melanggar pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, beberapa kali, dan berlanjut.

"Menyatakan terdakwa Nirhadi dan Rizky terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan," tutur hakim Ketua Saifudin Zuhri membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Sangat Efektif Hadapi Varian B117, Empat Pasien di Indonesia Sudah Sembuh

"Menjatuhkan pidana masing-masing 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurhadi 12 tahun bui, dan Rezky 11 tahun penjara.

Denda yang wajib dibayar oleh Nurhadi dan Rezky juga hanya setengah dari tuntutan JPU yang meminta keduanya membayar masing - masing Rp 1 miliar.

Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Diduga Kecipratan Uang Korupsi Asabri

Adapun hal yang meringankan vonis Nurhadi dan Rezky yakni keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga.

Khusus untuk Nurhadi, hakim menilai dia telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung," beber hakim.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Sementara hal yang memberatkan vonis, Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung semangat upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan keduanya juga telah merusak nama baik Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved