Tak Ada Ventilasi di Selnya, Nurhadi Minta Dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel, KPK Bilang Berlebihan

Kata Maqdir, permohonan pindah rutan kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, demi kesehatan Nurhadi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nurhadi minta dipindahkan dari Rutan C1 KPK, ke Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Alasannya, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 itu sudah memasuki usia lanjut.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta."

Baca juga: Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham

"Agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan, dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," jelas Ali Fikri.

Juru bicara berlatar jaksa itu berujar, KPK menghargai permohonan Nurhadi.

Namun Ali menegaskan, hak-hak seluruh tahanan di rutan KPK telah dipenuhi, termasuk soal kesehatan yang tentu saja menjadi prioritas utama.

"Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapan pun memeriksa kesehatan para tahanan," terangnya.

Divonis 6 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri memvonis rendah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, karena dinilai berjasa kepada MA.

Kata Saifudin, saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.

"Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga."

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

"Dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Saifudin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved