Tak Ada Ventilasi di Selnya, Nurhadi Minta Dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel, KPK Bilang Berlebihan

Kata Maqdir, permohonan pindah rutan kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, demi kesehatan Nurhadi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nurhadi minta dipindahkan dari Rutan C1 KPK, ke Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Saifudin berkata, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Sebab, ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA.

"Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya," jelas Saifudin.

Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Itu kan penilaian hakim, jadi sah-sah saja, enggak ada masalah," ujar Wawan.

Meski demikian, jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut.

Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Soalnya, vonis kepada Nurhadi tidak 2/3 dari tuntutan jaksa yang meminta Nurhadi agar divonis 12 tahun pidana penjara, sementara Rezky divonis 11 tahun pidana penjara.

"Jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucap Wawan.

Alasan lainnya mengajukan upaya hukum banding, karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa terbukti sebagaimana amar putusan hakim.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan

Jaksa menyesalkan hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal, sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

Majelis hakim juga menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved