Berita Nasional
Viral Video Penangkapan Jaksa Dikaitkan dengan Kasus Rizieq, Mahfud MD hingga Kejagung Bereaksi
Dalam video berdurasi 1 menit 32 detik ini manarasikan jaksa yang ditangkap merupakan sosok yang menangani kasus Rizieq Shihab.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beredarnya sebuah video penangkapan jaksa yang diduga menerima suap sempat membuat publik bertanya-tanya.
Video tersebut viral saat momentum penolakan Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang secara online.
Bahkan, dalam video berdurasi 1 menit 32 detik ini manarasikan jaksa yang ditangkap merupakan sosok yang menangani kasus Rizieq Shihab.
Kejaksaan Agung hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahkan memberikan respon terhadap beredarnya video tersebut termasuk narasi di dalamnya yang mengaitkan penangkapan jaksa dengan kasus Habib Rizieq Shihab.
• Sempat Jadi Polemik, Teka-teki Kenapa Ngabalin Ikut Kungker Eks Menteri Edhy ke Hawai Terjawab
Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila-AMPI Terlibat Bentrok Berdarah di Pasar, AMPI Kalah Jumlah,Emak-emak Histeris
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor.
Sontak, video tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Video tersebut dikaitkan dengan sosok Rizieq Shihab yang baru menjalani sidang terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Beli Klub Persis Solo bareng Kaesang Pangarep, Begini Alasan Erick Tohir
• Rencana Impor 1 Juta Ton Beras Banjir Kecaman, Mendag Lutfi Minta Publik Salahkan Dirinya Saja

Terlebih, dalam sidang tersebut, terdakwa Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan majelis hakim yang memimpin sidang.
Setelah menjadi heboh, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan video tersebut merupakan hoaks dan tidak ada kaitannya dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak.
Baca juga: Gulirkan Isu Jabatan Jokowi 3 Periode, Istana Ibaratkan Amien Rais Sedang Tidur lalu Tersambar Petir
Baca juga: Buntut Bentrok Pemuda Pancasila dengan Warga Pancoran, Ombudsman Kecam Pertamina Gunakan Jasa Ormas
Terlebih, kata Leonard, video itu juga dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam siarannya yang diterima Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).
Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Penangkapan itu, lanjut Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.
• Habib Rizieq Pilih Berdzikir Ketimbang Jawab Pertanyaan Hakim, Ferdinand: Hukum Maksimal Saja
Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.
Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
Yang berbunyi: "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.
Baca juga: MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain
Mahfud MD Minta Agar Pelaku Penyebar Video Diusut
Senada dengan Kejagung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut video tersebut hoaks.
Ia pun menyinggung pentingnya UU ITE dalam beredarnya video tersebut hingga minta agar diusut.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi-nya, @mohmahfudmd pada Minggu (21/3/2021).
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, video itu ternyata penjelasan dari seorang Jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF.
Sementara, peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: Seusai Markasnya Diratakan Anggota Kopassus, Pemuda Pancasila Bandung Barat Ketakutan dan Minta Maaf
"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, atas beredarnya video hoaks ini, Undang-Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) berperan penting.
Ia pun menegaskan, pelaku yang menyebarluaskan video hoaks dan meresahkan publik ini tetap harus diusut.
"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Baca juga: Sempat Jadi Polemik, Teka-teki Kenapa Ngabalin Ikut Kungker Eks Menteri Edhy ke Hawai Terjawab
Baca juga: Terkuak Kemarahan Besar Angel Lelga hingga Berujung Cerai, Melihat Vicky Ciuman dengan Wanita Lain
Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada perihal revisi UU ITE.
Sebab, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan antara delik aduan dan delik umum.
"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD Minta Kasus Diusut, Kejagung Ingin Publik Tak Mudah Percaya