Berita Nasional
MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain
Vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Wakil Sekjend MUI, Tengku Zulkarnain memberikan sikapnya terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram, tetapi boleh digunakan.
Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Utara Bakal Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Habib Rizieq Pilih Berdzikir Ketimbang Jawab Pertanyaan Hakim, Ferdinand: Hukum Maksimal Saja
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus.
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Sementara itu, menurut Tengku Zulkarnain, memiliki pandangan sendiri mengenai vaksin tersebut.
Tengku Zul tidak sepenuhnya sepakat dengan fatwa yang telah disampaikan oleh MUI.
"Soal Vaksin yang mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dengan babi hukumnya haram dipakai. Hukum darurat hanya berlaku jika tidak ditemukan vaksin yang lain yang halal dan jika tidak dilakukan vaksinasi membahayakan jiwa," ujar Tengku Zul di akun Twitternya, Sabtu (21/3/2021).
"Terlanjur dibeli Pemerintah, tidak menyebabkan yang haram jadi boleh," imbunya
• Seusai Markasnya Diratakan Anggota Kopassus, Pemuda Pancasila Bandung Barat Ketakutan dan Minta Maaf
Penjelasan MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab
Pertama dari sisi Agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Alquran, hadis, kitab ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram, dalam kondisi darurat.
Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” katanya, dalam konferensi pers virtual bertajuk Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!
Kedua, lanjut asrorun, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.